Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu

Kedua terdakwa menangis haru usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Kedua terdakwa menangis haru usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya menjatuhkan putusan bebas kepada lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).


Dari pantauan dilapangan, lima terdakwa Milawarma, Nurtima Tobing, Anung Dri Prasetya, Syaiful Islam dan R Tcahyono Imawan dihadirkan langsung Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4). Dala pertimbangannya,  majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tidak pidana.

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara. Majelis hakim tidak meyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik. 

"Bahwa terhadap hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik, majelis hakim tidak menyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua bacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.

Kendati demikian, terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antar majelis hakim dalam sidang pembacaan pidana, yang mana empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Sementara, satu majelis hakim Waslan Makshid menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.  Terkait proses akuisisi dimana terdakwa dinilai telah menyalahgunakan sarana pada jabatannya untuk melakukan akuisisi sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya tata kelola yang baik dari perusahaan.

Meskipun demikian pendapat dissenting opinion tersebut tidak membatalkan putusan majelis hakim dalam perkara ini. 

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hermansyah mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir dalam langka hukum yang akan diambil kedepan. 

"Kami pikir-pikir dulu, yang pasti keputusannya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langka kami selanjutnya untuk melakukan kasasi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Soesilo Aribowo mengatakan koreksi besar dalam persidangan ini, majelis hakim tidak meyakini ada kerugian negara dalam putusan tersebut.

"Sudah dijelaskan tadi dalam putusan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, tentu jika tidak ada perbuatan melawan hukum berati kerugian negara juga tidak ada. Hal itu saya kira sudah sesuai fakta persidangan yang telah dijalani," jelasnya.

Terkait pendapat Dissenting Opinion, pihaknya menganggap hal yang biasa dalam keputusan majelis hakim. Namun dirinya meyakini walaupun ada satu hakim yang dissenting opinion pihaknya tetap dalam faktanya lima terdakwa tersebut sudah dipastikan bebas. Bahkan pihaknya juga siap melakukan langkah hukum jika diperlukan.

"Terkait apa yang akan dilakukan penuntut umum nanti kita hadapi, kita akan lakukan dan buat kontra memorinya sebagai upaya hukum selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Lima terdakwa masing-masing dituntut pidana nyaris maksimal oleh penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Kamis 15 Maret 2024.

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara. Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.

Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.