Organisasi Masyarakat (Ormas) bakal diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah kawasan tambang berada.
- Uni Eropa Alami Krisis Listrik Gara-gara Salah Ambil Kebijakan
- Perbolehkan Pakai Kendaraan Dinas di Libur Lebaran, Ratu Dewa: Kondisi Mendesak dan Harus Bikin Surat Izin ke Pimpinan
- Anggaran Bansos 2024 Naik Rp 20 Triliun
Baca Juga
Rencananya ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) ataupun dalam Peraturan Presiden (Perpres)untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi,"kata Bahlil,Senin (18/3/2024).
IUP yang diberikan tersebut menurut Bahlil bukanlah izin baru. Melainkan, IUP yang sebelumnya telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Dengan rencana dibagikannya IUP tersebut, Bahlil menyebut merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.
"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,"ujarnya.
Pemberian IUP ini, rencananya nanti akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Lagi dirumuskan, belum tentu, bisa di Perpres, bisa di PP 96, yang asli masih didiskusikan, belum (resmi),"kata dia.
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
- KPK: Banyak Oknum Bekingi Pertambangan Hingga Perkebunan
- Oknum Ormas Minta THR ke Masyarakat, Ini Kata Ketua MUI