Organisasi Masyarakat (Ormas) bakal diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah kawasan tambang berada.
- Langsung di Bawah Kapolri, Ditipidkor Bakal Seperti Densus 88
- Gelar Pisah Sambut, Kemenkumham Sumsel Miliki Tiga Pimpinan Tinggi Baru
- Menko PMK Kunungi Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Baca Juga
Rencananya ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) ataupun dalam Peraturan Presiden (Perpres)untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Ormas Keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari dari 5-6. Kalau semua Ormas dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi,"kata Bahlil,Senin (18/3/2024).
IUP yang diberikan tersebut menurut Bahlil bukanlah izin baru. Melainkan, IUP yang sebelumnya telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Dengan rencana dibagikannya IUP tersebut, Bahlil menyebut merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.
"Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,"ujarnya.
Pemberian IUP ini, rencananya nanti akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Lagi dirumuskan, belum tentu, bisa di Perpres, bisa di PP 96, yang asli masih didiskusikan, belum (resmi),"kata dia.
- RUU Minerba Dikritik, Pemberian IUP ke Ormas dan Kampus Bisa Timbulkan Masalah Baru
- Permintaan Merosot, Harga Komoditas Pertambangan Turun di Desember
- Buntut Aksi Viral Napi Pesta Sabu, Kemenkumham Didesak Evaluasi Kepala Lapas di Sumsel