Mantan Kepala Dinas Sosial PALI Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial (NP) Kabupaten PALI/ist
Mantan Plt Kepala Dinas Sosial (NP) Kabupaten PALI/ist

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan perempuan berinsial NP yang diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas di Pemkab PALI tahun 2022 lalu.


Tersangka berinisial NP (50) ini ditahan Sat Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan aPenggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 September 2022, waktu kejadian hari Selasa tangal 12 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan penahanan NP yang diketahui mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkab PALI itu. 

"Terduga tersangka saudari NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, pada tanggal tanggal 05 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Menurutnya, dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar berupa Indomie Goreng sebanyak 100 Dus, Minuman Kaleng sebanyak 50 Dus Bahan bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 740 Liter.

Selain itu lanjutnya, ada pula Bahan bakar Minyak Jenis Pertalite Sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28.060.000,- dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.

"Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten Pali pada bulan April dan Bulan Juli 2022, kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut di terima oleh terduga tersangka NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial," Jelasnya.

Namun lanjutnya, sampai sekarang ini terduga NP ini tidak membayarkan pembayaran pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri, dan selalu berjanji dan mengulur waktu.

Sedangkan, ganti uang pada bulan April dan Bulan Juli 2022 sudah dilakukan pencairan, namun uang itu masih tidak dibayarkan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sebesar Rp.28.000.000,- dan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu beber Kapolres PALI, 3 lembar Print Out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 bulan April, Juli dan Agustus 2022.

"Satu lembar berita acara serah terima Barang Permakanan PMKS Nomor : 460/002/SOS/03/2022 tanggal 05 April 2022 yang berisi pernyataan bahwa Pihak CV Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp 28.060.000,Kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten," jelasnya.

Selain itu dikatakan Kapolres, bukti lainnya ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli dari Depot Pelita dibilangan wilayah Kecamatan Talang Ubi, PALI.

"Terduga NP ini sudah dikirimkan surat Panggilan I dan surat Panggilan II, namun NP tidak hadir, kemudian pihak Penyidik Polres Pali melakukan Upaya berupa Surat Perintah Membawa terhadap tersangka," katanya.

"Dengan tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga terduga ini kita bawa ke Polres Pali, dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dan setelah selesai pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan," pungkasnya.