Dirjen Minerba Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang yang Ramai Beredar Palsu!

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi. (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi. (ist/rmolsumsel.id)

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi angkat bicara terkait aktivitas perusahaan tambang Putra Hulu Lematang di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 


"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo kepada Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. 

Sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, praktis aktivitas yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut masuk dalam aktivitas ilegal. Hal ini didasarkan pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didalamnya, pada pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Oleh sebab itu, Sunindyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat yang beredar tersebut. Termasuk apabila mungkin sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, yang bisa memberikan dampak secara kelembagaan bagi Dirjen Minerba. "Akan ditindaklanjuti," ungkapnya. 

Sementara terkait pernyataan KTT Putra Hulu Lematang Al Haikal yang terkesan menyalahkan sistem Dirjen Minerba, dengan menyebut bahwa pihaknya memiliki izin meskipun perusahaan belum terdaftar di MODI menjadi perseden buruk bagi jabatan KTT karena dianggap tidak memahami regulasi. 

"Kalau tidak ada terdaftar di MODI, (artinya) RKAB-nya ditolak," tegas Sunindyo. Maka yang berlaku saat perusahaan beraktivitas tanpa memegang RKAB adalah aktivitas penambangan tanpa izin alias ilegal.