Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara 

 Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung/Ist
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung/Ist

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut diberikan hakim setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

Selain itu, majelis hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga.

Pertimbangan lain, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding.

"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.