Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja

Tersangka Feriansyah saat ditampilkan dalam press release yang digelar Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Feriansyah saat ditampilkan dalam press release yang digelar Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Feriansyah (35), seorang pria yang bekerja di PT Fajar Glora Semesta, Palembang, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolrestabes Palembang. 


Pasalnya, warga Desa Telang Jaya, Jalur VIII, Banyuasin ini nekat menjual truk milik perusahaan tempatnya bekerja. Aksi itu dilakukannya karena terpaksa untuk memenuhi biaya pengobatan anak dan istri yang menderita penyakit kulit yang menggatal.

"Istri dan anak terkena penyakit kulit gatal-gatal, Pak. Itulah sebabnya saya nekat menjual mobil truk tersebut dengan harga Rp40 juta," kata Feriansyah saat pers rilis kasus di Polrestabes Palembang, Minggu (24/9). 

Dia menjelaskan, uang yang dihasilkan dari penjualan truk tersebut tidak hanya digunakan untuk biaya pengobatan, tetapi juga untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Sudah habis, Pak. Saya membayar utang dan untuk biaya hidup ketika saya melarikan diri ke Bangka Barat. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," kata Feriansyah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Ranmor Ipda Hasyim Pramtono, mengonfirmasi penangkapan Feriansyah atas tindakan penggelapan tersebut. Kronologis kejadian dimulai ketika Feriansyah diminta untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun dan mengantarkannya ke kawasan Mariana, Banyuasin. 

Pelaku lantas mengambil surat dan uang jalan sebesar Rp1 juta. Namun di tengah jalan, dirinya memutuskan untuk menjual truk tersebut dan melarikan diri ke Bangka Barat.

Hasyim Pramtono menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan kerjasama dari polsek setempat, mereka berhasil mengendus keberadaan tersangka di Bangka Barat dan menangkapnya.

"Pelaku diancam Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya. (dp)