Dua residivis kasus pencurian, Heriadi (28) dan Juliansyah (35), kembali diamankan polisi setelah mencuri velg dan ban mobil milik warga. Kedua pelaku yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara itu ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
- Warga Sumsel Punya Kenangan Khusus Terhadap Harmoko, Ini Ceritanya
- Mencetak Pegawai Berintegritas, Ini yang Dilakukan Kejari..
- Meriahkan HUT RI, Lomba Bidar Musi Mania Tanampo Sakti Kembali Digelar
Baca Juga
Keduanya merupakan warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kali ini, mereka mencuri velg dan ban mobil milik Prayogi (42) di teras rumahnya di Jalan Angsana, RT 03, Kelurahan Marga Rahayu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku berjalan kaki dari Kelurahan Senalang menuju Marga Rahayu untuk mencari barang rongsokan.
“Saat melewati rumah korban yang tampak sepi, Heriadi melihat velg dan ban mobil tergeletak di teras. Pelaku kemudian mengajak rekannya, Juliansyah, untuk memantau situasi, sementara ia mengambil barang tersebut,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (14/5/2025).
Setelah berhasil mengambil velg dan ban, pelaku menyembunyikannya di kebun kosong dekat rumah korban, lalu melanjutkan mencari rongsokan. Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka kembali mengambil barang curian itu dan membawanya ke bawah jembatan di daerah Tanah Periuk.
“Tak lama kemudian, keduanya mengambil sepeda motor untuk mengangkut velg dan ban tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menitipkannya di bengkel tambal ban dengan alasan hendak membantu orang menambal ban,” ujarnya.
Korban yang mengetahui barang miliknya hilang kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau. Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Pada Selasa sore, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berhasil kami amankan saat berada di rumah makan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung. Mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya