Puluhan massa dari tiga organisasi masyarakat, yakni Garda Prabowo, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (14/5/2025) pagi.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
Baca Juga
Mereka membawa spanduk dan poster tuntutan, mendesak Kejati mengusut peran mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial E dalam tiga kasus dugaan korupsi: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), dan Pembangunan Pasar Cinde.
“Ada dugaan kuat keterlibatan mantan Kakan BPN Palembang di tiga kasus ini. Tapi anehnya, sampai sekarang belum tersentuh hukum. Apakah kebal hukum?” tegas Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.
Didampingi Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi menyebutkan bahwa E menandatangani surat keputusan penerbitan sertifikat dalam ketiga kasus tersebut.
“Semua SK sertifikat bermasalah itu ditandatangani oleh E. Tapi Kejati seolah tutup mata. Kalau mau membongkar mafia tanah di Palembang, buka saja peran dia,” ujar Feriyandi.
Ia juga mengingatkan agar Kejati tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Jangan ada kesan perlindungan terhadap aktor tertentu. Kalau sampai tiga kasus besar ini perannya tidak disinggung sama sekali, publik pasti bertanya-tanya,” ucapnya.
Menanggapi desakan massa, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Untuk kasus YBS masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara Pasar Cinde masih pendalaman alat bukti. Semua berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan penyidik,” kata Vanny.
Namun ia tidak menanggapi secara spesifik soal dugaan keterlibatan E dalam tiga kasus tersebut.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur