Dua Pejabat BUMD Diperiksa KPK, Ini Komentar Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru saat Peresmian Angkutan Batubara PT SMS (Perseroda) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu. (Humas Prov Sumsel/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru saat Peresmian Angkutan Batubara PT SMS (Perseroda) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu. (Humas Prov Sumsel/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel.


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS); dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

Terkait hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru yang dibincangi sejumlah awak media mengaku telah mengetahui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di Polda Sumsel tersebut. 

Dia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung lama. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan Dirut PT SMS. "Sudah lama itu, sekarang dilakukan peningkatan berkaitan dengan Dirut-nya," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, usai mengumumkan penyidikan perkara baru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (2/9), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang baru diumumkan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS); dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

KPK pada hari ini, Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.