Anci Ariandi (32), korban penusukan yang mengakibatkan dirinya lumpuh, melaporkan penyidik Polsek Pedamaran Timur ke Propam Polda Sumsel karena diduga tidak profesional dalam menangani kasusnya.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Tol Palembang-Kayuagung dan Jalintim OKI Lengang Saat Puncak Arus Balik
- OKI Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Produksi Beras di Sumsel
Baca Juga
Penusukan yang terjadi pada 13 Januari 2025 di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ini masih menyisakan ketidakpuasan bagi korban dan kuasa hukumnya.
Anci, yang didampingi oleh kuasa hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Martadinata, menyatakan bahwa laporan yang semula terdaftar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, meskipun satu pelaku, Dovan, telah ditahan, dua pelaku lainnya masih bebas meskipun sudah ada empat saksi yang menyebutkan keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut.
Zulfatah, selaku kuasa hukum Anci, menilai proses penanganan yang dilakukan oleh Polsek Pedamaran Timur tidak sesuai prosedur, proporsional, dan tidak profesional.
"Kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur karena kasus kami tidak diproses secara benar, laporan kami berubah tanpa alasan jelas, dan dua pelaku lainnya belum ditangkap meskipun ada bukti dari saksi," ujar Zulfatah.
Sementara itu, Anci menceritakan kronologi penusukan yang terjadi saat ia tengah membesuk keluarga yang sakit di lokasi kejadian.
"Tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok saya. Salah satu pelaku membawa senjata api, sementara dua lainnya membawa pisau," ungkap Anci.
Dirinya tidak mengetahui alasan dibalik pengeroyokan tersebut, karena ia mengaku tidak memiliki masalah dengan para pelaku.
Korban yang kini terbaring akibat luka serius di punggung berharap agar keadilan segera ditegakkan.
"Saya berharap pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan kasus ini diproses dengan benar," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda M Oktariansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaku sudah ditahan satu orang, yang dua masih dalam penyelidikan. Kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," tutupnya.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Tol Palembang-Kayuagung dan Jalintim OKI Lengang Saat Puncak Arus Balik
- OKI Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Produksi Beras di Sumsel