PT SS, perusahaan tekstil yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur, dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp48 miliar atas pencemaran lingkungan.
- Soal Fatality Trimata Benua, Dewan Pertanyakan Ketegasan dan Kompetensi Inspektur Tambang
- Dimentahkan MA, Terdakwa Kasus Narkoba di Palembang Batal Bebas
- Perampok yang Bunuh Bos Kopi di Musi Rawas Tertangkap, Niatnya Ingin Curi Motor
Baca Juga
Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2024, setelah gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabulkan.
Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan bahwa PT SS terbukti melakukan pencemaran dalam kegiatan operasionalnya. Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp48.030.291.929,00, yang harus disetorkan ke Rekening Kas Negara untuk kepentingan lingkungan hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah bentuk perlindungan lingkungan yang mengedepankan prinsip "in dubio pro natura" serta pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk tidak mencemari lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelanggar lingkungan yang berdampak pada masyarakat,” tegas Rasio dikutip dari rilis KLHK, Rabu (18/9).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menambahkan bahwa gugatan perdata ini diajukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal. Langkah ini diambil untuk menerapkan prinsip "polluter pays principle", di mana pihak yang mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab penuh.
"Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan," paparnya.
Perkara yang diajukan KLHK di PN Surabaya ini semakin menegaskan komitmen KLHK dalam menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Sebelumnya, PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
- DPRD PALI Ingatkan Medco Energy Pulihkan Sungai yang Tercemar Tumpahan Minyak
- DPRD PALI Gelar Rapat Khusus Bahas Dugaan Pelanggaran Tambang oleh PT BSEE
- Sriwijaya Tansri Energi Dipanggil DPRD PALI Soal Keabsahan Izin dan Pencemaran Lingkungan, Firdaus Hasbullah: Harus Bertanggungjawab!