KLHK Gugat Bintang Harapan Palma Rp677 Miliar atas Karhutla di OKI

Sidang gugatan Karhutla PT Bintang Harapan Palma (BHP).  (ist/rmolsumsel.id)
Sidang gugatan Karhutla PT Bintang Harapan Palma (BHP). (ist/rmolsumsel.id)

Sengketa hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bintang Harapan Palma (BHP) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 


Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius di wilayah konsesi perkebunan sawit milik perusahaan tersebut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara ini terdaftar dengan nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dan telah menjalani 14 kali persidangan. 

Sidang terbaru digelar Rabu (21/5/2025) di ruang Garuda PN Palembang, dengan agenda pemeriksaan pembuktian setelah proses mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung. 

Dalam gugatannya, KLHK menuntut PT BHP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih yang terdiri atas tiga komponen utama: biaya verifikasi, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomi.

Adapun rincian gugatan KLHK sebagai berikut:

1. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp137.285.323

2. Kerugian Ekologis dengan total Rp472.246.185.034,50 yang mencakup berbagai aspek seperti:

- Penyimpanan air: Rp409.679.778.000,00

- Pengaturan tata air: Rp192.840.840,00

- Pengendalian erosi: Rp7.874.334.300,00

- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00

- Pendaur ulang unsur hara: Rp29.633.209.080,00

- Pengurai limbah: Rp2.796.192.180,00

- Keanekaragaman hayati: Rp17.355.675.600,00

- Sumber daya genetik: Rp2.635.491.480,00

- Pelepasan karbon (carbon release): Rp1.301.675.670,00

- Penurunan karbon (carbon reduction): Rp455.586.484,50

3. Kerugian ekonomi akibat penurunan nilai guna lahan dan hilangnya potensi hasil produksi pascakebakaran sebesar Rp205.371.843.480,10 .

Tak hanya menuntut ganti rugi, KLHK juga meminta majelis hakim menghukum PT BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak. 

Pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem dan langkah teknis lainnya guna mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas terbakar.

PT BHP diketahui merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Perusahaan ini menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang lokasi lahannya disegel Dirjen Gakkum KLHK pada Oktober 2023 lalu lantaran mengalami Karhutla. 

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, mengatakan karhutla yang terjadi di wilayah konsesi PT BHP tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga langsung menghantam kesehatan masyarakat.

“Seperti kita ketahui dampak karhutla sangat luas. Bukan hanya kerugian materil, tetapi juga non-materil, terutama kesehatan warga akibat paparan asap,” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Arlan menambahkan, masyarakat Sumatera Selatan diminta mengawal jalannya proses hukum ini. “Kasus ini menjadi bukti praktik jahat korporasi yang mengabaikan dampak lingkungan dan kesehatan demi meraup keuntungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BHP terkait gugatan tersebut.