Berkas Kasus Korupsi Perizinan Sawit Musi Rawas Dilimpahkan, Riduan Mukti Cs Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/6/2025).


Lima terdakwa dalam perkara ini yakni Riduan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas; Efendi Suryono, Direktur PT DAM tahun 2010; Saiful Ibna, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP 2008–2011; serta Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, didampingi Kasubsi Penuntutan, Al-Hakim, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang. Berkas diterima langsung oleh Panitera Muda PN Palembang, Yamin.

"Benar, hari ini kami dari Kejari Musi Rawas bersama Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam terkait penerbitan SPH perkebunan kelapa sawit yang menjerat lima tersangka," ujar Imam Murtadlo.

Menurut Imam, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61 miliar lebih, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Perkara ini akan segera disidangkan, kami tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim PN Palembang," tambahnya.