Seorang buruh tani di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) laras panjang jenis kecepek.
- Pj Bupati Banyuasin Serahkan Traktor Roda Empat Baru kepada Kelompok Tani
- Kebijakan Bulog Wajib Beli Gabah Rp6.500/Kg Stabilkan Harga Pangan
- Terkendala Pasokan Air, Petani Sawah di OKU Sulit Panen Dua Kali Dalam Setahun
Baca Juga
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Megang Sakti di rumahnya di Dusun I, SP 4 Blik X, Desa Campur Sari pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.14 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti senpi yang disimpan pelaku di sudut dapur rumahnya.
Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman mengatakan, senpi kecepek yang disimpan pelaku masih berisi mesiu. Dan oleh pelaku telah disimpannya selama 7 tahun.
"Kalau menurutnya senpi itu untuk jaga kebun," kata Kapolsek pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan.
Petugas yang mendapat laporan mengenai informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya didapat kalau pelaku dan barang bukti berada di rumah.
Kemudian petugas meluncur ke rumah pelaku dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Hingga ditemukan barang bukti yang selanjutnya pelaku berikut dengan senpi diamankan ke Polsek Megang Sakti.
"Pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya dan sudah dikuasai lebih kurang tujuh tahun dan saat ini masih berisikan mesiu,"ujarnya.
- Pria di Musi Rawas Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Rumah, Ini Penyebabnya
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung