Edarkan Ganja Asal Empat Lawang, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap Reskrim Polsek Kalidoni 

Kapolsek Kalidoni AKP Ali Sadikin menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Kapolsek Kalidoni AKP Ali Sadikin menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga tersangka. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja kering. Selain barang bukti ganja petugas juga menangkap tiga orang masing-masing M Alfa Reza (19), M Pandri (27) dan Julio Kurnia Saputra (27). 


Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di kota Palembang. 

Kapolsek Kalidoni Palembang Ali Sadikin didampingi Kanit Reskrim Iptu Chepy mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal anggota menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kalidoni. Kemudian anggota Buser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku Reza.

"Kemudian anggota kembali melakukan pengembangan dari pelaku pertama, dan berhasil menangkap Pandri di lokasi berbeda. Terakhir anggota menangkap Julio di rumahnya dengan barang bukti narkotika ganja kering disimpan didalam karung,"kata Ali kepada wartawan Rabu (20/3/2024).

Dijelaskan Ali, ketiga tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan ketiga pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,7 Kg. 

"Dari interogasi ketiga pelaku ganja tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Empat Lawang. Selain tiga tersangka masih ada satu orang lagi berinisial AH merupakan penyuplai masih kita lakukan pengejaran,"ungkapnya. 

Sementara itu, pengakuan pelaku Julio, ganja tersebut baru datang dari Empat Lawang belum sempat diedarkan ia keburu ditangkap polisi. Untuk upah sendiri ia mendapatkan Rp 1 juta rupiah.

"Barang saya gantung di dapur tapi barang ini belum sempat edarkan keburu saya ditangkap oleh polisi. Kalau barangnya habis saya dapat upah 1 juta. Biasanya di jual lewat WhatsApp,"akunya.