Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 616.800 ekor dengan potensi kerugian negara sekira Rp51 miliar di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kamis (28/4) malam.
- Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan TNI AL
- Polisi Buru Pemilik dan Donatur Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar
- Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Tujuan Jambi Dicegat di Keramasan
Baca Juga
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut," ujarnya didampingi Dir Ditpolairud Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Jumat (29/4).
Dari hasil penyelidikan, dilakukan penggerebekan yang dipimpin Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK Kapal yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang bertugas sebagai buruh angkut yakni Ha (53), Mu (45) dan JI (19).
"Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 88 kotak yang diamankan, berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor. Sehingga di total mencapai 616.800 ekor.
"Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil nopol B 9351 BRO, satu unit Speedboat Merk Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang," tambahnya.
Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika. "Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," tandas dia.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka