Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 616.800 ekor dengan potensi kerugian negara sekira Rp51 miliar di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kamis (28/4) malam.
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
- Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta
- Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi, Imbas Promo Miras?
Baca Juga
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang melaksanakan patroli untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut," ujarnya didampingi Dir Ditpolairud Kombes Pol Y S Widodo dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Jumat (29/4).
Dari hasil penyelidikan, dilakukan penggerebekan yang dipimpin Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK Kapal yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang bertugas sebagai buruh angkut yakni Ha (53), Mu (45) dan JI (19).
"Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari Speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 88 kotak yang diamankan, berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor. Sehingga di total mencapai 616.800 ekor.
"Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil nopol B 9351 BRO, satu unit Speedboat Merk Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang," tambahnya.
Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Nakhoda speedboat merek Sei Sembilang, Nahkoda speedboat merek Kartika, hingga kernet speedboat merek Kartika. "Dari ungkap kasus yang anggota kita lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara," tandas dia.
- Panja Komisi III Minta Kejaksaan dan Polri Laporkan Progres Penanganan Kasus Kredit Macet PT Titan
- Nama Wartawan TV ini Dicatut untuk Pemerasan, Febri: Istri Saya Dibilang Meninggal
- Pria Ini Nekat Bakar Motor dan Mobil Selingkuhan Istrinya