Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (5/8), berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Seorang mucikari berinisial DNS (20) beserta empat orang anak di bawah umur diamankan dari sebuah hotel yang berada di kawasan Jembatan Musi 2 di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
- Empat Wanita Penghuni Bedeng Kuning Indralaya Diamankan Sat Pol PP
- Prostitusi Berkedok Warung Minuman di Teluk Gelam OKI Menjamur
- Marak Prostitusi Anak Dibawah Umur, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pagar Alam Digeledah Polisi
Baca Juga
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. “Pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata mantan Kapolsek IB I Palembang ini.
Sementara, tersangka DNS mengaku sudah cukup lama menjadi perantara pria hidung belang, namun menjual anak-anak di bawah umur baru satu bulan terakhir. Untuk satu kali kencan, DNS mematok tarif anak didiknya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
“Dari hasil sekali kencan fee saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet,” katanya.
Menurutnya dalam menjajakan anak didiknya ia memanfaatkan aplikasi sosial media MiChat. DK juga menawarkan anak didiknya untuk layanan tiga orang alias threesome. “Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga,” terangnya.
Sedangkan BN (14), salah seorang korban perdagangan orang mengaku nekat terlibat dalam kasus bisnis asusila lantaran terlilit kebutuhan ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi pelaku untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya. “Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp300 ribu,” pungkasnya.
- Datangi Polda Sumsel, SIRA Minta Tambang Pasir Ilegal di Musi Rawas Ditindak
- Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel