Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengangkutan batubara tanpa izin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja Kabupaten OKU pada Sabtu (13/1) kemarin.
- DPRD Akan Panggil Perusahaan Penyedia Barang Lakukan Pengelolaan Lingkungan di Tambang Lahat
- KAD Sebut Kementerian ESDM Ngicuh, Soal Permintaan Pembukaan Jalur Batu Bara
- Indonesia Kuasai 34,1 Persen Ekspor Batu Bara Global pada 2023
Baca Juga
Batubara ilegal ini berasal dari tambang rakyat yang ada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Dari kasus ini petugas mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batubara seberat 28 ton.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pengungkapan angkutan batubara ilegal ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya mobil bermuatan batubara melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning Kabupaten OKU yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
"Dari sinilah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kabupaten OKU, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara,"kata Kombes Pol Sunarto ketika menggelar persrilis Selasa (16/1).
Setelah itu, kata Sunarto anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batubara namun sang sopir tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya.
"Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara yang akan dibawa ke Jakarta,"jelasnya.
Setelah didalami tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batubara ke lokasi, jika sudah disana ada lagi yang mengurusnya yakni A.
"Rencananya batubara akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung. Tersangka juga menerima upah Rp1,2 juta sekali angkut. Setiap Pengangkutan batubara pelaku menerima upah atau gaji Rp 1,2 juta dan uang jalan sebesar Rp 9 juta,"bebernya.
AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
- Masyarakat Dorong Sosok Pemimpin yang Bisa Menjawab Carut Marut Tata Kelola Pertambangan Muara Enim
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Hadiri Peringatan Hari Kartini 2024 di Kabupaten Muara Enim
- Nyamar Jadi Kernet, Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Muara Enim