Salah satu alasan desakan pemakzulan terehadap Presiden Joko Widodo adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap atas perintah presiden terkait majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
- Bukan Seperti Nasdem, Golkar dan KIB Punya "Wibawa" Airlangga untuk Menang Pilpres 2024
- Advokat Muda Sriwijaya Optimis Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan Mahkamah Agung
- Kasus Pungli Rutan KPK, Kepala Rutan Hingga PNYD dari Polri Segera Disidang Etik
Baca Juga
Menurut Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, jika dasar putusan MK itu dijadikan alasan, maka pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Jokowi tidak paham konstitusi.
"Itu enggak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, sebagai lembaga presiden. Yang memutuskan kan MK. Lembaga yudikatif kan bukan Pak Jokowi yang memutuskan," kata Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).
Yandri menuturkan, keputusan MK itu pun sudah diuji secara materi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Setelah putusan itu, kata Yandri, pihak KPU juga telah memberikan pernyataan tentang keterpilihan Gibran dan telah berjalan dengan baik dalam pelaksanaannya.
"Gibran maju ya dilindungi UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih. Faktanya KPU meluruskan itu dan sedang berjalan secara bagus tahapan kampanye," ujar Yandri.
"Jadi apa? Jadi menurut saya mereka itu enggak paham konstitusi," tutupnya.
- Ketua MPR Hadiri Puncak Ziarah Kubro di Palembang
- Pertama Kali dalam Sejarah Partai Pecat Bekas Presiden
- GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono