Kasus Pungli Rutan KPK, Kepala Rutan Hingga PNYD dari Polri Segera Disidang Etik

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menggelar sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk tiga orang terlapor dimana salah satunya merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.


Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/2)

"Secepatnya. Saya gak hafal namanya (terlapor). Semoga akhir Februari sidang sudah dimulai," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah membacakan putusan terhadap 90 orang terperiksa. Sehingga, masih ada 3 orang lagi yang akan disidang etik.

"Masih ada 3 orang, itu mantan Plt Kepala Rutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih 3 yang belum disidangkan," kata Albertina usai membacakan putusan sidang etik terhadap 90 orang terperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) lalu.

Dari 90 orang terperiksa itu, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.