Advokat Muda Sriwijaya Optimis Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan Mahkamah Agung

Diskusi publik Amunisi menyoroti PKPU nomor 23 tahun 2023 di The Royal PGC Golf Lounge Palembang.  (fauzi/rmolsumsel.id)
Diskusi publik Amunisi menyoroti PKPU nomor 23 tahun 2023 di The Royal PGC Golf Lounge Palembang.  (fauzi/rmolsumsel.id)

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) optimis Mahkamah Agung RI akan mengabulkan uji materi PKPU 23/2023 syarat usia Capres dan Cawapres tahun 2024. 


Hal ini disampaikan Ketua Amunisi, Hermanto SH MH dalam diskusi publik dengan judul 'Jika Mahkamah Agung batalkan PKPU 23/2023, apa kabar Pilpres 2024?' di The Royal PGC Golf Lounge Palembang, Selasa (5/12).

Ketua Amunisi, Hermanto mengatakan, uji materi PKPU 23/2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung per 10 November 2023 lalu masih dalam jangka waktu pengujian. Sebab dalam aturan, peraturan diuji dalam jangka waktu 30 hari setelah diajukan. 

"KPU menerbitkan PKPU itu tanggal 3 November, Amunisi mengajukan uji materi 10 November. Jadi ada waktu 30 hari dari pengajuan. Uji materi kami pun sudah teregister di Mahkamah Agung," kata Hermanto SH MH kepada wartawan. 

Menurut Hermanto, pengajuan uji materi didasari gerakan moral dari para sarjana hukum dan doktor hukum yang ada di Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya. Sejumlah pihak yang telah diajak diskusi Amunisi memiliki penilaian yang sama. Mereka menilai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi aneh. 

"Seharusnya PKPU ini aturan dasarnya Undang-Undang bukan putusan MK. Boleh putusan MK tapi harus diundangkan dulu barulah menjadi peraturan yang diadopsi menjadi PKPU nomor 23 tahun 2023," jelas Hermanto.

Sementara yang dilakukan KPU langsung mengadopsi putusan MK hingga terbitlah PKPU nomor 23 tahun 2023. Disini para ahli hukum yang sudah diajak diskusi oleh Amunisi keberatan dengan aturan yang diterbitkan KPU. 

"Setiap kemungkinan masih ada. Termasuk dikabulkannya uji materi kami oleh Mahkamah Agung. Jika terjadi, hanya ada dua pasang calon saja yang akan bertarung," terangnya. 

Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Politik, Nurul Mubarok yang hadir dalam diskusi mengatakan, kinerja KPU yang ada di daerah terutama KPUD Sumsel tidak terpengaruh ataupun terganggu dengan adanya uji materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi. 

"Tahapan-tahapan pemilu KPU Sumsel yang sudah berlangsung tidak terpengaruh walaupun masih banyak regulasi yang berubah. Tapi pada dasarnya KPUD Sumsel tetap sesuai dengan jadwal dan tahapannya," kata Nurul.

Bahkan kata Nurul, ada beberapa KPU di Kabupaten kota di Sumsel logistik surat suaranya sudah ada yang datang. Khususnya surat suara DPD RI. 

"Jadi kinerja KPU Sumsel dan KPU di Kabupaten kota di Sumsel tidak ada yang terganggu jadi aman aman saja," tambah Nurul. 

Terkait Uji Materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung RI, Nurul menilai hal itu sah-sah saja karena hak Konstitusi semua warga negara untuk menguji Undang-Undang. "Yang jelas hari ini KPU akan menjalankan regulasi yang sudah ada," tutupnya.