UKB Bantah Gunakan SK Palsu untuk Program Studi

Rektor UKB  DR Hj Irzanita M.Kes saat memberikan keterangan di depan awak media/Foto:RMOL
Rektor UKB  DR Hj Irzanita M.Kes saat memberikan keterangan di depan awak media/Foto:RMOL

Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh mantan dosennya Kurnia Saleh.


Dimana, dalam laporan tersebut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) diduga telah dipalsukan untuk kepentingan pendirian program studi di UKB.

Rektor UKB  DR Hj Irzanita M.Kes menjelaskan, UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan sudah memiliki lima fakultas dan pascasarjana dengan 17 prodi. Serta 1.772 mahasiswa dan meluluskan 13.148 alumni.

"Akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau 17 prodi yang ada di lingkungan UKB," kata DR Irzanita, M.Kes saat presscone dengan awak media di Gedung UKB, Rabu (4/10) pagi.

"Untuk mengoreksi dan memberikan informasi yang tepat, dapat kami jelaskan bahwa semua izin UKB atau izin 17 prodi adalah sah dan legal. Semua izin diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwemang," ungkapnya.

Didampingi oleh Kuasa Hukum UKB M Aminuddin dan Darmadi Djufri, dia mengimbau kepada seluruh civitas akademika UKB dan orangtua untuk tidak resah dengan kabar tak sedap yang sedang beredar.

"Pastilah goyang, pastilah resah, pastilah sedih. Apakah saya salah masuk. Wajarlah, saya rasa anak-anak demikian juga. Kita punya anak, pasti anda resah kalau anak salah masuk sekolah. Insya Allah, kita akan melakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu Pengacara II UKB, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan, bahwa Rektor UKB membuat konfrensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum karyawan UKB yang menurutnya SK itu dipalsukan. 

"Ibu Rektor disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban," akunya.

Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum. (dp)