Kejati Sumsel Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penganiayaan di Perumahan Alex Noerdin

Terpidana saat ditangkap tim tabur Kejati Sumsel dipersembunyiannya. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Terpidana saat ditangkap tim tabur Kejati Sumsel dipersembunyiannya. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Raden Achmad Rizki (48), yang merupakan buronan terpidana kasus penganiayaan, kini ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin di Kawasan Jakabaring, Palembang, Kamis (18/11).


Terpidana tersebut menjadi buronan, lantaran kabur usai divonis hakim satu tahun enam bulan pada September 2021 lalu. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan penangkapan ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-949/L.6.10/E. OH/11/2021 tanggal 18 November 2021. Dimana, Raden merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum penganiayaan dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

"DPO ini ditangkap dipersembunyiannya di Perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin, Jakabaring," katanya.

Saat ini terpidana telah dibawa ke Kejati untuk menyelesaikan administrasi. Bahkan, DPO ini akan langsung dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan hakim. "Terpidana ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumsel," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Tommy Harison. Kasus terpidana Raden ini terjadi pada Senin 28 November 2020 lalu. Dimana, anaknya terlibat dalam adu mulut dengan korban Waldi. Saat itu, terpidana mendengar cerita bahwa anaknya diancam akan dianiaya dengan senjata tajam.

Mendapat kabar tersebut, terpidana pun langsung menemui korban dengan menghadang mobil korban menggunakan sepeda motor. Terpidana pun langsung menusukkan kunci motor hingga melukai punggung korban.