Raden Achmad Rizki (48), yang merupakan buronan terpidana kasus penganiayaan, kini ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin di Kawasan Jakabaring, Palembang, Kamis (18/11).
- Masuk Penjara untuk Ketiga Kalinya karena Mencuri, Pria Ini Dapat Hadiah Timah Panas
- KPK Sudah Amankan 14 Orang Terkait OTT Wali Kota Bekasi
- Edarkan Narkoba di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap Simpan 36 Paket Sabu di Celana
Baca Juga
Terpidana tersebut menjadi buronan, lantaran kabur usai divonis hakim satu tahun enam bulan pada September 2021 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan penangkapan ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-949/L.6.10/E. OH/11/2021 tanggal 18 November 2021. Dimana, Raden merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum penganiayaan dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
"DPO ini ditangkap dipersembunyiannya di Perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin, Jakabaring," katanya.
Saat ini terpidana telah dibawa ke Kejati untuk menyelesaikan administrasi. Bahkan, DPO ini akan langsung dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan hakim. "Terpidana ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumsel," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Tommy Harison. Kasus terpidana Raden ini terjadi pada Senin 28 November 2020 lalu. Dimana, anaknya terlibat dalam adu mulut dengan korban Waldi. Saat itu, terpidana mendengar cerita bahwa anaknya diancam akan dianiaya dengan senjata tajam.
Mendapat kabar tersebut, terpidana pun langsung menemui korban dengan menghadang mobil korban menggunakan sepeda motor. Terpidana pun langsung menusukkan kunci motor hingga melukai punggung korban.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel