Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin

Tangkapan layar unggahan Harnojoyo saat bertemu Alex Noerdin di Instagramnya. (ist/rmolsumsel.id)
Tangkapan layar unggahan Harnojoyo saat bertemu Alex Noerdin di Instagramnya. (ist/rmolsumsel.id)

Unggahan Mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo di akun Instagram-nya, @harno.joyo saat kunjungan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk bertemu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berbuntut panjang. 


Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, informasinya, Rabu (24/4), seluruh petugas Rutan dan Kepala Rutan menjalani pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Pemeriksaan tersebut diduga kuat lantaran salah seorang pengunjung rutan diperbolehkan membawa handphone ke dalam rutan. 

Selain itu, beredarnya foto tersebut membuat seluruh jajaran mengetatkan aturan penggunaan handphone ketika berada di kawasan Rutan. Baik untuk pengunjung maupun petugas Rutan. 

Namun, hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait hal itu. Wartawan mencoba menghubungi sejumlah pejabat namun tak kunjung mendapat balasan. Mulai dari Kadivas Kemenkumham Sumsel Mulyadi dan Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir. 

Petugas Rutan Diduga Langgar Aturan

Foto kunjungan pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Sumsel, Mawardi Yahya-Harnojoyo (Mawar) ke Rutan Pakjo Palembang untuk bertemu dengan Alex Noerdin yang diunggah Harnojoyo masih menimbulkan polemik. 

Hingga kini, belum diketahui gambar tersebut diambil menggunakan handphone siapa. Apakah petugas Rutan, Harnojoyo sendiri ataupun orang lain yang berada di dalam ruangan? 

Hanya saja, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memiliki aturan ketat mengenai barang bawaan pengunjung yang dilarang masuk ke areal Rutan. 

Dalam Pasal 38 Ayat 3 Permenkumham No 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Dalam melaksanakan penindakan Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:

a. mengamankan barang terlarang;

b. menggunakan kekuatan; 

c. menjatuhkan sanksi; dan

d. menjatuhkan tindakan pembatasan

Lebih jauh dijelaskan dalam Pasal 39 Ayat 1, Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan dan Lapas.

Sementara untuk barang terlarang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Rutan antara lain handphone/ alat komunikasi, senjata api, senjata tajam, narkoba, minuman beralkohol, rokok (termasuk tembakau dan alat-alat pembuat rokok), makanan/ minuman kemasan pabrik, makanan/ buah-buahan yang berkulit/ terbungkus oleh daun (yang masih utuh), benda yang terbuat dari kaca/ logam dan barang-barang lain yang dianggap berbahaya.

Jika handphone tersebut dimiliki oleh salah seorang yang berkunjung ataupun milik pribadi Harnojoyo, petugas Rutan telah melakukan kesalahan prosedur. Sebab, handphone tersebut bisa lolos dan digunakan ketika sedang berkunjung.  

Seperti yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Begitupun jika handphone yang mengambil gambar tersebut dimiliki oleh petugas Rutan Pakjo Palembang. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang langkah progresif mengenai penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Seluruh petugas Lapas/Rutan dilarang membawa handphone saat sedang bertugas di areal Rutan/Lapas. 

Kemenkumham juga memberlakukan aturan khusus terhadap peliputan yang dilakukan oleh awak media melalui Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. 

Surat tersebut berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM. 

Petugas Rutan Tidak Menegur Harnojoyo saat Ambil Foto

Perwakilan Tim Mahar, Edward Jaya angkat bicara terkait polemik unggahan foto kunjungan ke Rutan Pakjo Palembang untuk bertemu Alex Noerdin. Menurutnya, agenda pertemuan tersebut merupakan silaturahmi antar tokoh.

Dia juga memastikan, saat pengambilan gambar, tidak ada petugas Rutan Pakjo Palembang yang menegur. 

"Jadi kalau menurut saya itu silaturahmi, pak Harno memberitahu keluarga kalau dia sudah datang ke Pak Alex karena pak Harno bagian dari keluarga sedangkan pak Mawardi  adalah junior pak Alex," kata Edward Jaya, Kamis (25/4).

Edward menilai, pengambilan foto tersebut murni ketidaktahuan Harnojoyo saat membesuk di dalam Rutan. Dia juga menyikapi santai polemik tersebut sebagai sesuatu hal yang terlalu dibesar-besarkan. 

"Itu terlalu dibesar-besarkan dan diputarbalikkan. pilkada masih jauh, masih 7 bulan lagi," tandasnya.