Polemik postingan Harnojoyo di akun instagramnya saat berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo bersama Mawardi Yahya untuk bertemu Alex Noerdin dipandang sebagai bentuk euforia. Hal itu membuat eks Wali Kota Palembang dua periode itu menjadi lalai.
- Masih Punya Loyalis, Alex Noerdin Beri Pengaruh di Gelaran Pilgub Sumsel
- Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Sholat Idul Fitri dan Penyerahan Remisi di Rutan Pakjo Palembang
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muba Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Baca Juga
"Beliau ini mungkin larut dalam euforia politik saat ini. Mungkin karena kondisinya sedang diatas angin tapi akhirnya lupa kalau kunjungan ke Rutan itu ada aturan. Parahnya foto kunjungan itu di-upload juga di medsos, jadinya foto itu merugikan dia sendiri," kata Pengamat Politik Bagindo Togar saat dihubungi Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (23/4).
Blunder yang dilakukan Harnojoyo tersebut dapat mempengaruhi penilaian masyarakat. Kondisi itu juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh lawan politiknya. "Bisa saja ada penggiringan opini terhadap pasangan ini. Namanya saja sedang bertarung, kesalahan sekecil apapun bisa menjadi celah untuk menjatuhkan lawan," ungkapnya.
Di sisi lain, Bagindo juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak rutan yang mengesampingkan Standard Operating Procedure (SOP) lantaran yang melakukan kunjungan tersebut memiliki privilege yang notabene mantan pejabat.
"Dimana pun kalau namanya membesuk di Rutan itu ada SOP-nya. Tidak bisa sembarangan, jangan karena yang membesuk itu pejabat atau tokoh yang punya nama di Sumsel lalu petugas jadi abai. Artinya pengawasan masih lemah kalau masih kecolongan seperti ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Pakjo Palembang David Rosehan mengaku pihaknya kecolongan, sehingga adanya alat komunikasi atau kamera saat pasangan Mawardi dan Harnojoyo (Mahar) membesuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, Selasa (23/4).
Hal itu diketahui setelah foto tersebut beredar luas berbagai media sosial, bahkan Harnojoyo sempat mengunggah kunjungan itu di akun instagram @harno.joyo sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, sekitar dua jam kemudian, unggahan itu langsung di take down.
Dalam foto, terlihat ketua tim pemenangan Mahar, Syahrial Oesman, Mawardi Yahya, Harnojoyo dan Alex Noerdin berfoto bersama di satu ruangan.
Unggahan tersebut mendapat respon yang beragam dari netizen. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut tidak dibenarkan mengambil gambar tanpa seizin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM RI.
(Baca: https://www.rmolsumsel.id/kepala-rutan-akui-kecolongan-harnojoyo-unggah-foto-saat-besuk-alex-noerdin )
David Rosehan membantah bahwa ada keistimewaan untuk mantan pejabat yang menjadi napi. "Kami luruskan, tidak ada keistimewaan, cuma karena mantan pejabat publik kita sedikit memberikan sedikit privasi untuk mereka melakukan silaturahmi," kata David saat dikonfirmasi.
Menurut David, rombongan Mahar datang ke Rutan Pakjo bersama tim. Lokasi pertemuan itu pun berada di aula yang masih dalam kompleks perkantoran.
David pun mengakui kecolongan, sehingga adanya alat komunikasi atau kamera masuk ke dalam sehingga foto itu tersebar.
"Mereka tadi datang dengan tim. Mereka juga membawa alat komunikasi, kami juga kecolongan dipakai untuk memfoto. Kami tidak memfasilitasi ataupun menganjurkan atau memasukkan alat-alat seperti itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat edaran pada 10 Mei 2011 tentang kegiatan peliputan dan wawancara di lapas atau rutan.
Dalam surat edaran itu, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talk show, teleconference dan rekaman.
Pada poin kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan mengusik ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan.
Kemudian, poin ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM RI.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
- Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Dinilai Sudah Tepat, Diprediksi Bisa Mundur hingga Maret