Edarkan Narkoba di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap Simpan 36 Paket Sabu di Celana 

Dedi Mahmudi tersangka narkoba. (ist)
Dedi Mahmudi tersangka narkoba. (ist)

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Dedi Mahmudi, warga asal Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap Polisi.


Tersangka Dedi ditangkap Polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tepatnya di Jalan Kebun Sawit, Desa Lama, Kecamatan Muara Kelingi pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.30 WIB. 

"Diamankan barang bukti 36 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 8,49 gram," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, Sabtu (4/11).

Penangkapan tersebut menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat. Disebutkan ada warga yang diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Jalan Kebun Sawit. 

Kemudian informasi itu ditindak lanjuti petugas dengan meluncur ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Lantas dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah botol CDR. Dan didalam botol itu ditemukan 1 bungkus plastik besar. Didalamnya berisikan 36 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram.

"Barang bukti ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka," ungkapnya.

Tersangka mengakui bila barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.