Kumpulkan Alat Bukti Korupsi, Tiga Kantor Dinas di Mura Digeledah Kejati Sumsel

Tim penyidik Kejati Sumsel saat menggeledah tiga kantor dinas di Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menggeledah tiga kantor dinas di Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)

Guna melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggeledah tiga kantor dinas.


Tiga kantor dinas yang digeledah yakni, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas di Jalan Lintas Sumatera Km 78, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas di Jalan Mohammad Amin dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Mulyoharjo.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Kabupaten Musi Rawas, pada 19 hingga 20 Maret 2023.

Dia mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan sejak tahun 2010 hingga 2023.

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024,” kata Vanny, Kamis (21/3) sore.

Vanny menjelaskan, dari ketiga kantor dinas di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang digeledah, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap data-data, dokumen, surat menyurat dan benda lainnya yang djanggap berhubungan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Ada sejumlah barang dan surat menyurat yang kita sita untuk proses penyelidikan dugaan kasus korupsi penerbitan SPH di Kabupaten Musi Rawas periode 2010 hingga 2023,” pungkasnya.

Kumpulkan Alat Bukti Korupsi, Tiga Kantor Dinas di Mura Digeledah Kejati Sumsel

Guna melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggeledah tiga kantor dinas.

Tiga kantor dinas yang digeledah yakni, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas di Jalan Lintas Sumatera Km 78, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas di Jalan Mohammad Amin dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Mulyoharjo.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Kabupaten Musi Rawas, pada 19 hingga 20 Maret 2023.

Dia mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kasus korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan sejak tahun 2010 hingga 2023.

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024,” kata Vanny, Kamis (21/3) sore.

Vanny menjelaskan, dari ketiga kantor dinas di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang digeledah, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap data-data, dokumen, surat menyurat dan benda lainnya yang djanggap berhubungan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Ada sejumlah barang dan surat menyurat yang kita sita untuk proses penyelidikan dugaan kasus korupsi penerbitan SPH di Kabupaten Musi Rawas periode 2010 hingga 2023,” pungkasnya.