Febri 'Nyanyi' ke Polisi, Dua Rekannya Nyusul Masuk Sel

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan tersebut hasil 'nyanyian tersangka Febri yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi. 


Kedua tersangka yakni Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37). Para tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba di rumahnya Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, dari para tersangka disita barang bukti sabu seberat 2,40 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 15 butir pil warna hijau berlogo 69.

Kemudian disita pula barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

"Sabu dan ekstasi itu ditemukan dihadapan para tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang itu adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba pada Minggu, 24 Maret 2024.

Selaim itu ditemukan pula barang bukti lainnya berula satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring, satu buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp 70.000.

"Penangkapam keduanya hasil pengembangan dari tersangka Febri yang menyebutkan kalau tersangka Restu dan Irpansyah juga terlibat," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.