Tangkap Buronan Penipuan Tapi Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polsek Belitang 1

Tersangka ditahan di Satreskrim Polres OKU Timur/ist
Tersangka ditahan di Satreskrim Polres OKU Timur/ist

Polsek Belitang I, berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan atau penggelapan atas nama Ahmad Pujianto alias Ahmadi (41), warga Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (6/5).


Namun, dalam proses penyidikannya Polsek Belitang I tidak melakukan penahanan lantaran saat ini pelaku juga sedang menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres OKU Timur dalam perkara tindak pidana lain.

Kapolsek Belitang I, AKP Zairin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ahmadi atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban atas nama Priyo Ekwantoro (39), di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, OKU Timur. Tersangka meminjam mobil Grand Vitara milik korban dengan alasan untuk jalan-jalan,” jelasnya, Minggu (6/5).

Namun, sampai saat ini pelaku tidak ada kabar dan Hp miliknya  juga tidak  aktif. Begitu juga saat dicari dirumahnya  juga tidak  ada.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit mobil Grand Vitara Nopol BH 1503 SJ yang ditaksir Rp.90 juta,” ujarnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Belitang I, dan ditindak lanjuti Unit Reskrim hingga pelaku berhasil dirangkap saat berada di rumahnya.

“Tapi kita tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, lantaran saat ini juga dia masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres OKU Timur atas kasus lain,” ungkapnya masih merahasiakan perkara lain tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka Ahmadi.

“Benar, saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap tersangka atas kasus laiinya,” kata Kasat Reskrim.