Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri mekanisme operasional keuangan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumatera Selatan.
- Saksi Ungkap PT SMS Tidak Berikan Deviden Selama Kepemimpinan Sarimuda
- Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda
- Penanganan Kasus Korupsi PT SMS Dinilai Banyak Kejanggalan, KPK Diminta Profesional
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat membeberkan hasil materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan PT SMS; dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS. Mereka diperiksa di Polda Sumatera Selatan, Senin (5/9).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS," tegas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/9).
KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara tersebut. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera