Setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pasca kecelakaan maut di kilometer 672 Tol Jombang yang menewaskan menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Berkas perkara Tubagus Joddy yang merupakan sopir mobil nahas yang ditumpangi pasangan artis tersebut segera bakal dilimpahkan ke pihak pengadilan.
- Rumah Ketua KPPS di Madura Dilempari Bahan Peledak, Ternyata Ini Motif Pelaku
- Tragedi Kanjuruhan, 20 Personel Polri Terduga Langgar Etik Diperiksa Propam
- Polisi Dalami 6 CCTV, dan Periksa 23 Anggota Usut Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Tawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan atas kelalaian itu Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Pasal 310 ayat 4 memuat ancaman hukuman (maksimal) 6 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah. Sedangkan pasal 311 ayat 5 itu ancaman hukumannya 12 tahun dengan denda 24 juta rupiah,” terang Gatot kepada awak media.
Joddy diduga mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang lain. “Bagaimana dengan pasal 311-nya, dijelaskan bahwa dengan sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia,” sambungnya
Polisi mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian perkara hingga konten atau tangkapan layar yang menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir. Dari situ ditemukan sejumlah bukti petunjuk. "Kita melakukan gelar perkara di TKP dan yang bersangkutan juga sudah di tahan di Polres Jombang dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pada tanggal 10 November 2021, kami sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jombang," pungkasnya.
- Imbas Kecelakaan Maut, Contraflow Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
- Tabrak Truk Terparkir, Pengendara Scoopy di Palembang Tewas
- Kecelakaan Maut di Talang Pangeran, Pengendara Motor Tewas Usai Dibawa ke RSUD Kayuagung