Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama akibat unggahan konten makan kulit babi terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama namun Lina tak menghadiri panggilan tersebut.
Sehingga, surat panggilan kedua akhirnya dilayangkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Kami menerima surat dari tim pengacara Lina Mukherjee meminta diundur hingga tanggal 10 mendatang," katanya, Selasa (4/7).
Menurutnya nantinya jika surat pemanggilan kedua penyerahan tersangka tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
Ia mengimbau, agar tersangka Selebgram Lina Mukherjee agar kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel dalam proses tahap II sebelum akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.
"Ya, jika telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut namun tetap tidak direspon, kemungkinan besar akan kita jemput,”tegasnya.
- Jadi Promotor Judi Online Lewat Instagram, Dua Pelajar Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel
- Datangi Polda Sumsel, SIRA Minta Tambang Pasir Ilegal di Musi Rawas Ditindak
- Tak Kunjung Diproses, Polda Sumsel Ambil Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades