Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama akibat unggahan konten makan kulit babi terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
- Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas
- Tanggapi Isu Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Janji Lakukan Pemeriksaan Internal
- Terungkap Dalam Podcast, Lina Mukherjee Ngaku Diperas Oknum Pengadilan Ketika Berperkaradi Palembang
Baca Juga
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama namun Lina tak menghadiri panggilan tersebut.
Sehingga, surat panggilan kedua akhirnya dilayangkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Kami menerima surat dari tim pengacara Lina Mukherjee meminta diundur hingga tanggal 10 mendatang," katanya, Selasa (4/7).
Menurutnya nantinya jika surat pemanggilan kedua penyerahan tersangka tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga.
Ia mengimbau, agar tersangka Selebgram Lina Mukherjee agar kooperatif memenuhi panggilan Kejati Sumsel dalam proses tahap II sebelum akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.
"Ya, jika telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut namun tetap tidak direspon, kemungkinan besar akan kita jemput,”tegasnya.
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan