Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas

Kantor Pengadilan Negeri Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Kantor Pengadilan Negeri Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan tanggapan terkait pernyataan Tiktoker Lina Mukherjee, dalam sebuah podcast yang menyebut adanya oknum perempuan di pengadilan yang meminta uang Rp500 juta untuk meringankan hukumannya.


Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah karena tidak ada kejelasan mengenai identitas oknum yang dimaksud.

Menurutnya, Lina Mukherjee menyatakan bahwa asistennya pernah bertemu seorang perempuan di pengadilan yang meminta uang tersebut agar hukumannya bisa diringankan.

"Atas kabar yang beredar, kami atas persetujuan Kepala Pengadilan memberikan pernyataan. Pernyataan Lina Mukherjee ini berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau hakim di PN Palembang?" ujar Zainal, Selasa (6/2/2024).

Zaenal menegaskan bahwa jika Lina Mukherjee memiliki bukti kuat, sebaiknya ia membuat laporan resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau Komisi Yudisial. 

Ia juga menekankan bahwa pengadilan siap menerima kritik dan masukan demi meningkatkan pelayanan yang jujur dan profesional. Lebih lanjut, Zaenal menyatakan bahwa secara internal pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena identitas wanita yang disebutkan Lina Mukherjee belum diketahui. 

"Kami tidak akan menutup-nutupi, tapi beri kepastian siapa oknum perempuan itu. Jika ada nama jelas, kami bisa membentuk tim untuk menyelidiki," tegasnya.

Sementara itu, terkait perjalanan hukumnya, Lina Mukherjee telah divonis bersalah oleh PN Palembang dengan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH dan Pitriadi SH MH. 

Ia terbukti melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lina dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Oktober 2023 menghasilkan putusan yang menguatkan vonis PN Palembang. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Lina ke Mahkamah Agung juga ditolak pada 16 Februari 2024, sehingga vonis tetap berlaku.