Tanggapi Isu Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Janji Lakukan Pemeriksaan Internal

Kantor Pengadilan Agam Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Kantor Pengadilan Agam Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan, sebagaimana yang disampaikan oleh Lina Mukherjee dalam sebuah podcast saat dirinya terjerat kasus penistaan agama.


Ketua PN Palembang melalui Humas, Raden Zainal Arif SH MH, menanggapi kabar tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah giat menegakkan integritas lembaga. 

"Kami sangat mengharapkan adanya laporan terkait dugaan pemerasan ini agar bisa segera ditindaklanjuti, baik oleh kami maupun oleh Bawas Mahkamah Agung," kata Zainal saat diwawancarai, Selasa (4/2).

Zainal menambahkan, meskipun isu ini berasal dari satu pihak saja, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kebenaran dari dugaan tersebut. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim internal untuk memastikan apakah tuduhan tersebut berdasar atau tidak.

"Meski sampai sekarang belum ada laporan resmi, kami tetap akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengetahui siapa oknum yang dimaksud," ujar Zainal.

Mengenai sanksi yang akan diberikan jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan, Zainal menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Mahkamah Agung, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. 

"Lembaga kami tidak akan mentolerir oknum yang dapat merusak integritas Pengadilan," tegas Zainal.

Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihak PN Palembang belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemerasan tersebut. "Kami akan menunggu laporan resmi dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.