Soal Angkutan Batubara Lahat, Komisi IV DPRD Sumsel : Kita Setop Jika Tak Jalankan Kesepakatan

ilustrasi. (rmolsumsel.id)
ilustrasi. (rmolsumsel.id)

Perusahaan pemilik IUP tambang batubara di  Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Hauling Batubara Lahat akhirnya menyetujui enam point kesepakatan  diruang rapat banggar DPRD Sumsel, Sabtu (11/9) malam lalu.


Keenam poin kesepakatan itu yakni : (1) Bersedia menurunkan tingkat angka pencemaran udara  dibawah ambang batas baku mutu sesuai dengan PP No.22/2021 sebagaimana hasil uji terlampir; (2) Bersedia mentaati aturan jam operasional  menimbulkan kemacetan , polusi udara, gangguan psikologi bagi masyarakat di  sekitar aktivitas pengangkutan; (3) Bersedia melakukan  mutasi kendaraan angkutan bukan kendaraan berplat  nomor Sumatera Selatan; (4) Bersedia mentaati jumlah muatan angkutan agar tidak melebihi muatan dan ukuran Over Dimensi Over Loading (ODOL); (5) Bersedia mengurangi jumlah angkutan  untuk menghindari tingkat kemacetan yang tinggi akibat volume kendaraan yang melintas sangat banyak dan akan membuat kantong parkir angkutan kendaraan batubara; dan (6)  Bersedia memberikan kompensasi  kepada masyarakat yang jelas dan terarah kepada setiap masyarakat yang terdampak debu  dari aktivitas pengangkutan  batubara.

Kesepakatan ini dibuat dalam rapat sebagai tindak lanjut dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan ini terhadap masyarakat, khususnya di kawasan Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M.F Ridho dan didampingi  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim, Bendahara Komisi IV DPRD Sumsel Nadia Basjir dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel diantaranya Syamsul Bahri, Nopianto, H. David Hadrianto Aljufri, SH,, Ir Holda Msi, M Oktafiansyah , Efrans Effendi, Maliono SH.

Rapat ini juga dihadiri Plt Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan, dan  perwakilan perusahaan pemegang IUP tambang di Lahat.

“Sabtu lalu kita simpulkan dan ditandatangani oleh semua perwakilan perusahaan di Lahat. Kita beri toleransi 15 hari untuk merealisasikan sehingga tidak ada lagi masalah untuk masyarakat. Kalau tidak dilaksanakan, maka operasional angkutan Batubara itu kita hentikan,"tegas M.F Ridho. Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa poin-poin kesepakatan ini wajib ditaati.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan  mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak tambang dan transportir untuk melakukan langkah-langkah konkrit sesuai hasil rapat bersama DPRD Sumsel.

"Kita tidak mau operasional batubara ini dihentikan. Oleh sebab itu, kita lakukan pertemuan bersama tripika, transportir untuk menyampaikan hasil rekomendasi dari DPRD tersebut,"ujarnya.