Perusahaan pemilik IUP tambang batubara di Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Hauling Batubara Lahat akhirnya menyetujui enam point kesepakatan diruang rapat banggar DPRD Sumsel, Sabtu (11/9) malam lalu.
- Empat Persil Lahan Flyover Angkatan 66 Belum Dibebaskan
- Pejabat Eselon II Pemkot Palembang Dirombak, Selanjutnya Giliran Kepsek SD dan SMP
- Sambangi Lapas Tanjung Raja, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Program Bebas Peredaran Uang dan Wartelsus
Baca Juga
Keenam poin kesepakatan itu yakni : (1) Bersedia menurunkan tingkat angka pencemaran udara dibawah ambang batas baku mutu sesuai dengan PP No.22/2021 sebagaimana hasil uji terlampir; (2) Bersedia mentaati aturan jam operasional menimbulkan kemacetan , polusi udara, gangguan psikologi bagi masyarakat di sekitar aktivitas pengangkutan; (3) Bersedia melakukan mutasi kendaraan angkutan bukan kendaraan berplat nomor Sumatera Selatan; (4) Bersedia mentaati jumlah muatan angkutan agar tidak melebihi muatan dan ukuran Over Dimensi Over Loading (ODOL); (5) Bersedia mengurangi jumlah angkutan untuk menghindari tingkat kemacetan yang tinggi akibat volume kendaraan yang melintas sangat banyak dan akan membuat kantong parkir angkutan kendaraan batubara; dan (6) Bersedia memberikan kompensasi kepada masyarakat yang jelas dan terarah kepada setiap masyarakat yang terdampak debu dari aktivitas pengangkutan batubara.
Kesepakatan ini dibuat dalam rapat sebagai tindak lanjut dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan ini terhadap masyarakat, khususnya di kawasan Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M.F Ridho dan didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim, Bendahara Komisi IV DPRD Sumsel Nadia Basjir dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel diantaranya Syamsul Bahri, Nopianto, H. David Hadrianto Aljufri, SH,, Ir Holda Msi, M Oktafiansyah , Efrans Effendi, Maliono SH.
Rapat ini juga dihadiri Plt Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan, dan perwakilan perusahaan pemegang IUP tambang di Lahat.
“Sabtu lalu kita simpulkan dan ditandatangani oleh semua perwakilan perusahaan di Lahat. Kita beri toleransi 15 hari untuk merealisasikan sehingga tidak ada lagi masalah untuk masyarakat. Kalau tidak dilaksanakan, maka operasional angkutan Batubara itu kita hentikan,"tegas M.F Ridho. Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa poin-poin kesepakatan ini wajib ditaati.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak tambang dan transportir untuk melakukan langkah-langkah konkrit sesuai hasil rapat bersama DPRD Sumsel.
"Kita tidak mau operasional batubara ini dihentikan. Oleh sebab itu, kita lakukan pertemuan bersama tripika, transportir untuk menyampaikan hasil rekomendasi dari DPRD tersebut,"ujarnya.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Penanganan Kasus Korupsi PT SMS Dinilai Banyak Kejanggalan, KPK Diminta Profesional
- Aktifitas Tambang Prima Lazuardi Nusantara Disebut Mengancam Lingkungan, Tidak Kantongi Izin Lingkungan?