Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM/ist
Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM/ist

Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.02.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya beserta jajaran secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kegiatan penghargaan ini merupakan rangkaian dari  kegiatan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas Bham) di laksanakan secara virtual.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa setelah mengalami proses yang panjang, pada selasa 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia secara tegas Perpres yang dimaksud mengamanatkan pelaksanaan bisnis dan Ham di Indonesia hingga tingkat daerah.

Secara tegas Perpres dimaksud mengamanatkan pelaksanaan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) di Indonesia hingga tingkat daerah. Saat ini pemerintah sedang menyusun beberapa peraturan turunan terkait implementasi 10 Bisnis dan HAM tersebut, di antaranya adalah penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.

“GTN dan GTD BHAM merupakan bagian tak terpisahkan dari Stranas Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan Perpres 60 tahun 2023, GTN dan GTD BHAM memiliki tugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan STRANAS BHAM di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, terjadi satu alur komunikasi yang efektif antara GTN dan GTD BHAM, karena GTD BHAM berkewajiban melaporkan BHAM di wilayahnya ke GTN,” ujar Menkumham.

“Saya akan terus berupaya mendorong peran seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi kekuatan lahir dan batin kepada kita semua,” pungkas Menkumham.

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Satuan kerja.

Satuan Kerja yang dapat penghargaan tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan,  Balai Pemasyarakatan Kelas ll Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kayu Agung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sudah memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

"Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM," ucap Ilham.

Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh Kepala UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM. 

“Sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi kita semua," pungkas Ilham Djaya.