Kemenkumham Sumsel Bersama DJKI Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Sumatera Selatan/ist
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Sumatera Selatan/ist

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan tersebut berlangsung Kamis, (26/09) bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.


Pendampingan ini dipimpin oleh Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Ibu Erni Purnamasari beserta tim dan dihadiri oleh Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota/ Provinsi Sumatera Selatan yang berkaitan dengan inventarisasi KIK di Provinsi Sumaterea Selatan.

Dalam Sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pentingnya inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan. 

“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan defensif atas Kekayaan Intelektual Komunal yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan (access and benefit sharing) atas sebuah Kekayaan Intelektual Komunal," ujar Ika Ahyani.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Mega Cultural Biodiversity Country dimana terdapat potensi besar dibidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah Indonesia.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal”, Lanjutnya.

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Perlu diketahui, Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal dari Sumatera Selatan yang telah tervalidasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berjumlah 62 (enam puluh dua) terdiri atas: 35 (tiga puluh lima) Ekspresi Budaya Tradisional;dan 27 (dua puluh tujuh) pengetahuan tradisional.

Angka-angka ini tentulah sangat kecil sekali dibandingan dengan banyaknya keragaman budaya dan kekayaan alam Sumatera Selatan yang terdiri atas 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Ika Ahyani berharap, dengan adanya pendampingan ini, semua pihak dapat bersinergis dan berkolaborasi didalam menginventarisasi kekayaan intelektual komunal.

Kadiv Yankumham Ika Ahyani secara resmi membuka kegiatan pendampingan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan didampingi Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Ibu Erni Purnamasari, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, Kasubid Pelayanan KI Yulkhaidir.