Pengedar Narkoba Kritis Usai Ditangkap, Ini Kata Polisi

Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan tersangka Az yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sekayu. (Ist/Rmolsumsel.id).
Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan tersangka Az yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sekayu. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang pengedar narkoba berinisial Az (61), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin harus dilarikan ke ruang IGD RSUD Sekayu lantaran tak sadarkan diri usai ditangkap Sat Narkoba Polres Muba, Kamis (20/1/2022).


Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, Az dilarikan ke IGD lantaran penyakit asma yang selama ini diderita kambuh saat proses pemeriksaan berlangsung, sehingga harus mendapatkan perawatan secara intensif. 

"Terkait informasi yang beredar mengenai tersangka yang dianiaya itu tidak benar. Sekali lagi kami nyatakan tidak benar. Tersangka mengidap penyakit asma akut dan dibawa ke RSUD Sekayu," ujar dia, Sabtu (22/1/2022). 

Dikatakan Agung, penangkapan tersangka Az berawal masuknya informasi terkait peredaran narkotika di Desa Lumpatan II. Lalu dilakukan penyelidikan, sehingga pada Kamis (20/1/2022) malam ditangkaplah tersangka Az. 

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui pintu jendela samping setinggi 1,5 meter, lalu berlari melewati bawah rumah panggung yang sempit dan gelap menuju jalan setapak yang berjarak  100 meter. 

"Sebagian anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan pada saat berlari tersangka Az terjatuh dibawah rumah panggung milik warga sebanyak satu kali dan dijalan setapak sebanyak 2 (dua) kali," kata dia. 

Disisi lain, lanjut Agung, petugas yang berada di teras dapur rumah keluarga tersangka mendapatkan provokasi dari massa. Dimana salah satu anak tersangka yakni As mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah petugas, tapi dapat dihindari oleh petugas. 

"Sedangkan anggota lain berhasil menangkap tersangka karena telah kelelahan berlari dan terjatuh. Saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang kiri, uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, di saku celana kiri depan berikut 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," beberapa dia. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Muba guna menjalani pemeriksaan. "Pada saat proses sidik anggota melakukan BAP terhadap tersangka, melihat kondisi tersangka tidak sehat mengalami sesak napas selanjutnya tersangka dilakukan tindakan untuk dibawa ke RSUD Sekayu," tandas dia.