Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Ekstasi dan Sabu Siap Edar 

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan meringkus dua tersangka yang merupakan bandar dan kurir/ist
Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan meringkus dua tersangka yang merupakan bandar dan kurir/ist

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan menangkap dua orang yang diduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara under cover buy.


Kedua tersangka yakni Herman Resin (43), warga RT 03, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara ; dan Hendra Wijaya alias Abai (33), warga Jalan Pelita Loromg Mubarok, RT 08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklingau Timur II. 

Dari tersangka bandar dan kurir ini diamankan barang bukti 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 100,72 gram. Lalu 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 49,71 gram.

Kemudian mengamankan 1 plastik klip bening berisikan 5 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 8,64 gram. Diamankan pula 194 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 50,82 gram.

Selain itu dari tersangka diamankan 1 ball plastik klip bening, 1 buah handbag warna hijau tua, 1 buah bola lampu warna putih, 1buah kunci gembok beserta anak kuncinya. Lalu 1 buah pipet plastik warna merah pada ujungnya digunting miring, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BH 5126 YJ dan 2 unit handphone merk Oppo. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya menjelaskan kronologis penangkapan pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB petugas melakukan under cove buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu dari tersangka Hendra alias Abai.

"Disepakati janji melakukan transaksi di Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau" ujarya.

Kemudian dalam transaksi tersebut menurutnya yang datang tersangka Herman Resin. Dimana tersangka tertangkap tangan membawa 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 K dan 100 butir kapsul warna putih-biru yang diduga markotika jenis ekstasi.

"Sesuai yang dipesan," timpal Kasat Narkoba.

Selanjutnya dari tersangka Herman Resin didapatkan keterangan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan narkotika tersebut oleh tersangka Hendra alias Abai. 

Kemudian setelah mengetahui keberadaan tersangka Hendra, petugas akhirnya berhasil mengamankannya. Dan didapati informasi bahwa tersangka Herman Resi benar bekerja dengan tersangka Hendra alias Abai.

"Tersangka Herman Resin merupakan peluncur dan juga tempat tersangka Hendra menyimpan atau menitipkan narkotika," terangnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka Hendra, masih ada narkotika yang disimpan di rumahnya tersangka Herman Resin di Marga Bakti. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

"Benar saja mendapati sebuah handbag warna hijau tua yang dikunci gembok dan  setelah dibuka di dalamnya berisikan 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 K dengan berat 100,72 gram dan 94 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis ekstasi," bebernya.

Selain itu didalam rumah itu juga ditemukan bola lampu yang di dalamnya berisikan paketan sabu siap edar didalam 5 plastik klip. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka merupakan bandar dan kurir serta residivis," pungkasnya.