Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan

Kuasa Hukum terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso/ist
Kuasa Hukum terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso/ist

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS menghadirkan babak baru ketika tim kuasa hukum dari pihak terdakwa, yang dipimpin oleh Gunadi Wibakso SH MH, membacakan duplik atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/3).


Duplik tersebut menyangkal isi dari Replik yang telah disampaikan JPU dalam sidang yang digelar kemarin. "Dalam persidangan hari ini, kami menyampaikan duplik atau tanggapan dari replik yang disampaikan penuntut umum," ungkap Gunadi, Selasa (26/3).

Gunadi bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus akuisisi saham. Dalam poin Duplik, dirinya tetap berpegang teguh dengan nota pembelaan. Kliennya melakukan akuisisi untuk kepentingan perusahaan dalam akselesari bisnis BUMN.

"Isi duplik kita pada intinya berisi tentang ketetapan pada nota pembelaan yang sudah kami buat baik dan disampaikan," jelas dia.

Dalam Duplik tersebut menurut Gunadi, tak ada yang berbeda dari Pledoi dan fakta persidangan yang sudah dipaparkan.

"Pada intinya tidak ada yang baru dalam duplik, karena sesungguhnya semua dakwaan dan tuntutan sudah kami tanggapi dari nota pembelaan. Intinya itu," jelas dia.

Dirinya pun berharap apa yang disampaikan hari ini bisa membuat Majelis Hakim memiliki pertimbangan. Menurutnya dakwaan dan tuntutan dari JPU tak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung. "Kami memohon kepada hakim untuk para terdakwa bisa diputus bebas," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtina Tobing mantan dan Tim Akuisisi Penambangan  PTBA Saiful Islam masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.