Kuasa Hukum Mantan Petinggi PTBA Bantah Tuntutan JPU, Akuisisi PT SBS Dinilai Tidak Melanggar

Empat mantan petinggi PTBA menjalani persidangan/ist
Empat mantan petinggi PTBA menjalani persidangan/ist

Kuasa Hukum empat terdakwa mantan petinggi PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo menyampaikan nota pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Soesilo menyangkal seluruh tuntutan Penuntut Umum.


Adapun proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara dinilai tidak tepat. Menurutnya proses akuisisi tersebut merupakan bagian dsri akselarasi dari perusahaan.

"Bahwa mereka melakukan akuisisi tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Soesilo Aribowo, Jumat (22/3).

Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan pidana 18 tahun dan 19 tahun penjara.

Sebelum tim kuasa hukum membaca pledoi, masing-masing empat terdakwa yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Nurtima Tobing membacakan surat yang ditulis sendiri. Dengan tujuan untuk meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

Soesilo menerangkan, jika para terdakwa melakukan akuisisi dengan pertimbangan yang matang. Menurutnya perbuatan para terdakwa murni akselesari dari korporasi dalam melakukan pengembangan usaha sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.

Dirinya menilai, apa yang menjadi permasalahan ini akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari khusus bagi perusahaan BUMN yang ingin mengembangkan bisnisnya.

"Kalau yang begini masuk ranah pidana maka akan repot, kita tidak akan melihat inovasi dari manajemen BUMN karena mereka akan takut. Jangan-jangan ini (kebijakan) akan membuat mereka dikriminalisasi dan jadi kesalahan," ungkap dia.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan, Soesilo mengatakan apa yang disampaikan di depan majelis hakim dan JPU merupakan bagian dari dasar persidangan. Hal itu didapatkan dari fakta persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 silam.

"Jadi bukan hanya copy paste dari teori-teori. Fakta persidangan mereka berempat ini (terdakwa) tidak bersalah. Jadi perbuatan melawan hukumnya tidak ada. Kalau perbuatan melawan hukum tidak ada, coba kita lihat disisi lain soal penyalahgunaan kewenangan itu pun tidak ada," jelas dia.

Soesilo mengklaim, para terdakwa selalu mematuhi aturan terutama soal anggaran dasar. Sedangkan soal kerugian negara sudah tersirat tak ada kerugian negara yang ditimbulkan melainkan keuntungan yang didapat PTBA dari mengakuisisi PT SBS.

"Kita melihat proses perhitungan kerugian negara, yang menghitung saja sudah bermasalah. Sehingga tuntutan yang ada tidak valid. Padahal secara aturan tuntutan harus disampaikan secara valid," jelas dia.

Soesilo pun menyampaikan pertimbangan penuntut umum memberikan tuntutan yang sangat tinggi yakni, 18-19 tahun penjara dianggap tak sesuai dengan aturan logika. Pasalnya dalam kasus yang melibatkan kerugian negara pihaknya menilai tuntutan yang diberikan tak lebih dari tinggi dari kasus ini.

"Terlihat (JPU) membabi buta menuntut tanpa pertimbangan yang matang. Kita banyak perkara yang bahkan lebih jauh lebih tinggi kerugian negaranya tapi tidak sampai segitu amat," tutup dia.