Polisi menangkap AARN (29) pelaku pembunuhan seorang ibu berinisial RM (49) yang jasadnya dimasukkan dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).
- Perkenalkan LRT Jabodebek, Pemerintah Tetapkan Tarif Promo
- Telan Biaya Rp32,6 Triliun, LRT Jabodebek Diresmikan Jokowi
- Tangkap Tangan di Jakarta dan Bekasi, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Basarnas
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra menjelaskan motif utama AARN (29) membunuh korban RM (49) adalah sakit hati.
"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahin yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (3/5).
Antara pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan dan berhubungan intim di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4)
"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," jelas Wira.
Usai keduanya melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati dari sinilah melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban lalu membeli koper.
"Tersangka membeli koper sebanyak dua kali, setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," ungkapnya.
Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka pun keluar dari hotel dan menuju Tangerang kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.
Kini para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
- Jokowi Dinilai Cocok Jadi Mentor Prabowo untuk Urusan Internasional
- Polri Masih Selidiki Peristiwa Kecelakaan di KM 58
- Buka Peluang Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Ngaku Hatinya Lebih Condong ke Jabar