Terdakwa Muddai Madang tak kuasa menahan air mata dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5).
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
- Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta
- Diduga Langgar Kemitraan, PT Guthrie Pecconina Indonesia Terancam Denda Rp10 Miliar
Baca Juga
Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan itu diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH sempat menangis, saat menceritakan kisahnya dalam perkara Masjid Sriwijaya. Dia juga mempertanyakan, kenapa dirinya yang menjadi donatur justru dijadikan terdakwa bahkan dirinya dituduh korupsi uang Masjid.
"Meskipun saya selaku bendahara, saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan saya berikan Lillahitaala," kata Muddai.
Dia mengatakan tidak menyangka kalau terkait pembangunan Masjid Sriwijaya harus berujung dengan permasalahan hukum. Akibatnya, anak dan istri serta keluarga sampai stres dan malu karena dituduh korupsi duit Masjid.
Tidak hanya terhadap keluarga, sembari mengusap air mata, Muddai Madang juga mengaku usaha dan bisnis yang dia bangun sejak lama saat ini hancur.
"Mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh garong uang masjid serta maling duit gas. Seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang," tambah Muddai sembari mengusap air matanya.
Dia juga mengungkapkan, sejak ditahan bahkan orang tuanya meninggal dia tidak pernah menangis, akan tetapi dalam perkara yang menjeratnya tersebut dia sedih sehingga meneteskan air mata.
"Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merampok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia," tuturnya.
Terpisah tim kuasa hukum, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH, mengaku atas keterangan dari kliennya itu adalah puncak kezaliman dalam penetapan Muddai Madang sebagai tersangka, padahal dari awal persidangan faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.
"Justru niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijadikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang," pungkasnya.
- Terkait Napi yang Tewas saat Kabur, Polisi Periksa Lima Petugas Lapas Lubuklinggau
- Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin Naik ke Penyidikan
- Jaminan Sertifikat Berpindah Tangan, Sairmun Laporkan Teman Kuliahnya