Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Muddai Madang Tetap Dipenjara 11 Tahun

Muddai Madang. (ist/net)
Muddai Madang. (ist/net)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa Muddai Madang dan permohonan kasasi Penuntut Umum pada kejari Palembang.


Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ terdakwa Muddai Madang.

Kemudian, Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Palembang Nomor 19 /PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 1 September 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas .I.A Khusus Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG tanggal 15 Juni 2022 .

“Mngenai pidana pengganti denda menjadi pidana penjara selama 11(sebelas)tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.00,” bunyi putusan tersebut

Sebelumnya terdakwa Muddai Madang yang tersangkut kasus dugaan korupsi PDPE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang 12 tahun penjara dan banding di Pengadilan Tinggi Palembang serta divonis 11 tahun penjara.