Berkas Lengkap, PN Palembang Segera Sidang Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Ini

Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah. (ist/rmolsumsel.id)

Berkas empat tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Keempat tersangka itu Laonma PL Tobing (Mantan BPKAD Pemprov Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid BPKAD Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara (Manajer Projek PT. Yodya Karya) dan Ahmad Najib (Mantan Asisten I Pemprov Sumsel).

Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah SH MH yang hadir saat penyerahan berkas mengatakan dari empat tersangka, dijadikan tiga dakwaan.

"Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya untuk tersangka LPLT, AA, LSN, dan AHN. Untuk berkas LPLT dan AA dijadikan satu dakwaan," ujar Naim dibicangi awak media, Rabu (5/1).

Disinggung mengenai dua berkas tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Mudai Maddang, Naim mengatakan jika berkas keduanya akan disusulkan.

Rencana akan kita susulkan segera mungkin. Karena rencananya akan dilakukan penggabungan dengan berkas perkara kasus PDPDE," jelanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan jika ada pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya.

"Benar jika hari ini JPU telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Sidang akan segera dilaksanakan setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," pungkasnya.