Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel atas putusan banding kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Ahmad Najib.
- Korupsi Dana Kompensasi Hutan di Muara Enim, Mantan Kades dan Ketua BPD Divonis 1,8 Tahun Penjara
- Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara
- Soal Bilyet Giro Rp2 T Milik Anak Akidi Tio, Polda Sumsel: Rekening Giro Itu Tidak Cukup Saldonya!
Baca Juga
Sehingga mantan Pj Wali Kota Palembang tersebut, tetap dipidana selama tiga tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH membenarkan kabar tersebut, dan masih berkoordinasi dalam melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dikatakannya, pihak Kejati Sumsel tetap menghormati apapun keputusan hakim pada tingkat Kasasi. Namun, dalam prosedurnya meski kasasi ditolak masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan yakni Peninjauan Kembali (PK).
Dia mengaku, akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu dan segera berkoordinasi dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah salinan putusan lengkap kasasi diterima Kejati Sumsel.
"Kami juga belum menerima salinan putusan lengkapnya seperti apa, jika sudah kami terima tentunya baru menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya, Rabu (11/1).
Menurutnya kemungkinan besar Kejati Sumsel akan segera melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, terdakwa Akhmad Najib yang terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring divonis pidana penjara oleh hakim tingkap pertama selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim PN Tipikor Palembang saat itu menilai bahwa terdakwa sebagai Asisten Kesra Sekda Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer JPU Kejati Sumsel.
Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukumnya terdakwa Ahmad Najib mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding dengan membatalkan putusan PN Palembang dan mengubah vonis menjadi 3 tahun penjara untuk terdakwa Ahmad Najib.
JPU Kejati Sumsel pun melakukan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi, namun sayang dalam putusan kasasi 7091 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 Januari 2023 MA menolak putusan kasasi yang diajukan.
- Pemanggilan Syahrial Oesman oleh Penyidik Pidsus Kejati Terkait Dana Abadi Olahraga Sumsel?
- Kejati Sumsel Tahan Mantan Petinggi PT BMU Terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen Baturaja
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi, 3 Petinggi Anak Perusahaan Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel