Terlibat Pencurian Mobil di Lubuklinggau, Pasutri Asal Bengkulu Tertangkap

Pasutri asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)
Pasutri asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)

Pasangan suami istri (Pasutri) warga asal Desa Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian mobil.


Identitas kedua tersangka yakni Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29). Keduanya ditangkap mencuri mobil di parkiran Masjid Agung As - Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan pencurian mobil tersebut dialami korban Wasintin Manahasen Panjaitan (37), warga asal Desa Air Meles Rawan, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kejadian bermula pada Kamis, 19 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana pelaku Dodi Aprizal menelepon korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta diantarkan menggunakan mobil korban ke Kota Lubuklinggau. Pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 500.000.

Kemudian saat itu juga korban ingin mengantarkan pelaku Dodi Aprizal. Sekitar 5 menit, lalu pelaku Dodi Aprizal datang ke rumah korban bersama dengan istrinya Natalia Angraini dengan membawa tas dan selimut. Lalu saat itu juga pelaku Dodi langsung mengajak korban untuk mengantarkannya ke Lubuklinggau tanpa memberitahukan tujuannya. 

Selanjutnya setelah korban dan pelaku tiba di Lubuklinggau, korban menghentikan mobil yang dibawanya di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau untuk istirahat. Lalu saat itu korban dan pelaku Dodi Aprizal turun dari mobil untuk ke kamar mandi. Sedangkan pelaku Natalia Angraini menunggu di mobil.

"Lalu saat korban masuk ke dalam kamar mandi dan setelah buang air kecil korban melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi," kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas parkir. Dan petugas parkir menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa oleh temannya. Lalu saat itu juga korban berusaha mengejar pelaku menggunakan ojek. Namun tidak berhasil menemukan para pelaku. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru Nopol :BD 9398 KC dan 1 unit Hp merk Realme warna biru. Kerugian ditaksir senilai Rp70.000.000.

Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hasilnya pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Dodi dan Natalia berada di wilayah Kecamatan Singkut, Provinsi Jambi. 

Lalu pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berangkat menuju Kecamatan Singkut untuk melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Dan sekitar pukul 11.00 WIB, tim tiba di Kecamatan Singkut dan langsung menuju ke Polsek Singkut untuk berkoordinasi terkait keberadaan pelaku Dodi dan Natalia.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku di salah satu SPBU di Kecamatan Singkut. Setibanya di lokasi, pelaku saat itu tanpa perlawanan berhasil diamankan. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up dan Hp milik korban.

"Namun barang curian itu belum sempat dijualkan oleh para pelaku dikarenakan telah diamankan terlebih dahulu," pungkasnya.