Begini Motif dan Pengakuan Pasutri di Musi Rawas yang Terlibat Pembunuhan

Pasutri tersangka pembunuhan di Musi Rawas berhasil diamankan/ist
Pasutri tersangka pembunuhan di Musi Rawas berhasil diamankan/ist

Pelaku pembunuhan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan memberikan pengakuan kepada Polisi. Pembunuhan tersebut dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39), warga Dusun I Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.


Pelaku Roziza mengaku membunuh lantaran korban telah menganggu istrinya (Hudaiyana). Dikatakannya, korban menganggu dengan cara menarik dan memegang tangan istrinya tersebut. Hingga membuat istrinya teriak dan membuat pelaku gelap mata. 

"Dio ganggu istri aku, sampai istri aku teriak," kata pelaku Roziza.

"Kebetulan saat itu aku lagi di sungai, maka dari kejadian itulah aku nekat pak. Aku ngaku pak salah dan nyesal," ujarnya kepada Polisi.

Diketahui korban Edi Yansah (52), warga Dusun I Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti dibunuh dan ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Blok M15 PT Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Musi AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi menjelaskan, korban tewas setelah alami luka akibat senjata tajam (sajam). Luka tersebut di dada sebelah kiri, leher dan kepala.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. 

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro. Bermula saat itu pelaku Roziza dan Hudaiyana (istri) tengah berada di pinggir jalan. 

Lalu pelaku Roziza pergi ke Sungai. Sedangkan istrinya yakni Hudaiyana menunggu di pinggir jalan. Tak lama berselang, Roziza mendengar suara teriakan istrinya yang meminta tolong. Dan mendengar teriakan istrinya, pelaku Roziza langsung menuju ke pinggir jalan dan melihat korban Edi Yansah.

"Pelaku Roziza mendekat sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya," beber Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku menusukan pisau ke arah dada korban sebelah kiri sebanyak 1 kali. Dan antara pelaku Roziza dengan korban Edi Yansah sempat berkelahi di lokasi. Lalu pelaku Hudaiyana (istri) langsung memukul korban Edi Yansah pakai kayu ke bagian kepala. 

"Menyebabkan korban Edi Yansah jatuh ke tanah," ungkapnya. 

Setelah itu pelaku Roziza kembali menusuk korban Edi Yansah mengenai leher sebanyak 2 kali. Lalu menusuk bagian kepala sebanyak 2 kali hingga korban tewas bersimbah darah di pinggir jalan.

"Pelaku Roziza dan Hudaiyana lalu kabur melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk," terangnya. 

Polisi yang mendapatkan adanya temuan mayat tersebut langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Laku melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku yang merupakan pasangan suami istri. 

Kemudian Polisi melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada keluarga pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku pasutri tersebut menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas.