Pasutri Spesialis Pencuri Kotak Amal di OKU Timur Tertangkap Saat Beraksi di Belitang

Dua pasutri pencuri kotak amal. (dok. Polisi)
Dua pasutri pencuri kotak amal. (dok. Polisi)

Sepasang suami istri ditangkap anggota Polsek Belitang III, lantaran terbukti melakukan pencurian kotak amal di puluhan masjid dalam wilayah OKU Timur.


Pasutri dimaksud berinisial MS (19) dan istrinya LP (21), berdomisili di Desa Sido Gede, Kecamatan Belitang, OKU Timur. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan aksinya di masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur pada Sabtu (2/12), sekitar pukul 00.01 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Jalaludin, membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kotak amal masjid.

“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penyelidikan sementara, mereka sudah sering beraksi dan sudah sangat meresahkan. Ada sekitar 20 kali mereka mencuri kotak amal di beberapa masjid,” ungkapnya, Selasa (5/12).

Kapolsek menjelaskan, kejadian diketahui pertama kali oleh saksi bernama Dul Habib, saat hendak memberi pakan ikan di kolam dekat Masjid Agung Takwa Desa Nusa Bakti.

“Saksi melihat dua kotak amal yang berada di sebelah kanan masjid dekat kolam dalam keadaan sudah terbuka,” katanya.

Lantas, saksi memanggil warga dan mengecek kamera CCTV masjid, dan benar telah terjadi pencurian. Setelah itu  melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, Sabtu (2/12), anggota berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat beraksi, 2 obeng sepanjang 15 cm, sebilah senjata tajam jenis pisau, 1 unit sepeda motor,  rekaman CCTV, dan 2 kotak amal.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.