MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi

Dua terdakwa kasus Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saat menjalani persidangan/ist
Dua terdakwa kasus Masjid Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saat menjalani persidangan/ist

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa H.Mukti Sulaiman, S.H.,M.Hum dan terdakwa II.Drs.H.Ahmad Nasuhi,S.H.,M.M yang terjerat dalam perkara Masjid Sriwijaya serta juga  menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. 


Dalam rilis pemberitahuan putusan kasasi, Nomor putusan kasasi 4957K /PID.SUS/2022, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desneyeti, M,SH.,M.H dalam amar putusannya menyatakan. 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa   H.Mukti Sulaiman,S.H.,M.Hum dan terdakwa Drs.H.Ahamad Nasuhi, S.H.,M.M.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00," bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12). 

Juru bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut dari Mahkamah Agung. 

"Putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang," kata Sahlan," Kamis (22/12). 

Diketahui dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Mukti Sulaiman dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara, sementara Ahmad Nasuhi dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. 

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan. 

Dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang.